Jumat, 15 Mei 2009

                                                  DINAS PEKERJAAN UMUM
                                             BINA MARGA DAN PEMATUSAN

 
Alamat :
Jl. Jimerto No. 6-8 Surabaya
Telp. (031) 5343051-57
Psw. 153
 
                                                   DASAR HUKUM ORGANISASI 

• Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Bab II Pasal 3 bagian (4))
• Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Bab III Bagian Ketiga Paragraf 1 Pasal 18)
• Peraturan Walikota Surabaya No. 91 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Bab I Pasal 2)
• Peraturan Walikota Surabaya No. 91 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Bab II Bagian Kesatu)
 
                                                          STRUKTUR ORGANISASI 

 
TUGAS POKOK
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Bidang :
a. Pekerjaan Umum;
b. Perhubungan;
c. Pemberdayaan Masyarakat;
d. Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian.
   
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan di bidang kesekretariatan.
Rincian tugas Sekretariat sebagai berikut:
a. pelaksanaan koordinasi perencanaan program, anggaran dan laporan dinas;
b. pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan ;
c. pengelolaan administrasi kepegawaian ;
d. pengelolaan surat-menyurat, dokumentasi, rumah tangga Dinas, perlengkapan/peralatan kantor, kearsipan dan perpustakaan;
e. pemeliharaan rutin gedung dan perlengkapan/peralatan kantor;
f. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
g. pelaksanaan penyelesaian sengketa hukum dan penyiapan perangkat hukum;
h. pemberian bimbingan penyuluhan serta pendidikan dan pelatihan para aparatur penyelenggara jalan kota;
i. pemberian izin, rekomendasi, dispensasi dan pertimbangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan;
j. peningkatan kapasitas teknik dan manajemen penyelenggara drainase dan pematusan genangan di wilayah kota.
Bidang Perancangan dan Pemanfaatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan di bidang perancangan dan pemanfaatan.
Rincian tugas Bidang Perancangan dan Pemanfaatan sebagai berikut:
a. pengaturan jalan kota;
b. perumusan kebijakan penyelenggaraan jalan kota berdasarkan kebijakan nasional di bidang jalan dengan memperhatikan keserasian antar daerah dan antar kawasan;
c. penyusunan pedoman operasional penyelenggaraan jalan kota;
d. penyusunan perencanaan umum dan pembiayaan jaringan jalan kota;
e. pembiayaan pembangunan jalan kota;
f. perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran jalan kota;
g. pengembangan dan pengelolaan manajemen jalan kota;
h. penyusunan peraturan daerah mengenai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) drainase dan pematusan genangan di wilayah kota berdasarkan Standar, Pedoman dan Manual (SPM) yang disusun pemerintah pusat dan provinsi;
i. penyusunan rencana induk Prasarana dan Sarana (PS) drainase skala kota.
Bidang Jalan dan Jembatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan di bidang jalan dan jembatan.
Rincian tugas Bidang Jalan dan Jembatan sebagai berikut:
a. penetapan status jalan kota;
b. pembinaan jalan;
c. pembangunan jalan;
d. pelaksanaan konstruksi jalan kota;
e. pengoperasian dan pemeliharaan jalan kota.
Bidang Pematusan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan di bidang pematusan.
Rincian tugas Bidang Pematusan sebagai berikut:
a. pelaksanaan operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi pada sungai, danau, waduk dan pantai pada wilayah sungai dalam satu kota;
b. penyusunan peraturan daerah mengenai kebijakan dan strategi kota berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi;
c. penyelesaian masalah dan permasalahan operasionalisasi sistem drainase dan penanggulangan banjir di wilayah kota serta koordinasi dengan daerah sekitarnya;
d. penyelenggaraan pembangunan dan pemeliharaan Prasarana dan Sarana drainase di wilayah kota;
e. pembangunan, pemeliharaan, pengerukan alur pelayaran sungai dan danau kota;
f. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pemeliharaan prasarana dan sarana serta penyehatan lingkungan skala kota.
Bidang Pengujian, Pengawasan dan Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan di bidang pengujian, pengawasan dan pengendalian.
Rincian tugas Bidang Pengujian, Pengawasan dan Pengendalian sebagai berikut:
a. pengembangan teknologi terapan di bidang jalan untuk jalan kota;
b. pengawasan jalan;
c. pelaksanaan evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan kota;
d. pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan kota;
e. pelaksanaan evaluasi terhadap penyelenggaraan sistem drainase dan pengendali banjir di wilayah kota;
f. pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan drainase dan pengendalian banjir di kota;
g. pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan NSPK;
h. pembinaan, pengawasan dan supervisi pemeliharaan prasarana dan sarana serta penyehatan lingkungan skala kota;
i. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelengaraan fasilitasi pemeliharaan prasarana dan sarana serta penyehatan lingkungan skala kota.
 

                                                                FUNGSI

                   Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang bina marga dan pematusan;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang bina marga dan pematusan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
d. pengelolaan ketatausahaan Dinas; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang umum dan kepegawaian;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang umum dan kepegawaian;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang umum dan kepegawaian;
d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang umum dan kepegawaian;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang keuangan;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang keuangan;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang keuangan;
d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang keuangan;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Perancangan Jalan dan Jembatan mempunyai fungsi :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang perancangan jalan dan jembatan;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang perancangan jalan dan jembatan;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang perancangan jalan dan jembatan;
d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang perancangan jalan dan jembatan;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perancangan dan Pemanfaatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Perancangan Pematusan mempunyai fungsi :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang perancangan pematusan;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang perancangan pematusan;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang perancangan pematusan;
d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang perancangan pematusan;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perancangan dan Pemanfaatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pemanfaatan mempunyai fungsi :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pemanfaatan jalan, jembatan dan pematusan;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pemanfaatan jalan, jembatan dan pematusan;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pemanfaatan jalan, jembatan dan pematusan;
d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang pemanfaatan jalan, jembatan dan pematusan;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perancangan dan Pemanfaatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan mempunyai fungsi :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pembangunan jalan dan jembatan;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pembangunan jalan dan jembatan;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pembangunan jalan dan jembatan;
d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang pembangunan jalan dan jembatan;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Jalan dan Jembatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan mempunyai fungsi :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pemeliharaan jalan dan jembatan;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pemeliharaan jalan dan jembatan;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pemeliharaan jalan dan jembatan;
d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang pemeliharaan jalan dan jembatan;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Jalan dan Jembatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pematusan mempunyai fungsi :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pembangunan sarana dan prasarana pematusan;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang bidang pembangunan sarana dan prasarana pematusan;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pembangunan sarana dan prasarana pematusan;
d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang pembangunan sarana dan prasarana pematusan;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pematusan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pematusan mempunyai fungsi :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pemeliharaan sarana dan prasarana pematusan;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pemeliharaan sarana dan prasarana pematusan;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pemeliharaan sarana dan prasarana pematusan;
d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang pemeliharaan sarana prasarana pematusan;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pematusan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pengujian, Pengawasan dan Pengendalian Jalan dan Jembatan mempunyai fungsi :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pengujian, pengawasan dan pengendalian jalan dan jembatan;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pengujian, pengawasan dan pengendalian jalan dan jembatan;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pengujian, pengawasan dan pengendalian jalan dan jembatan;
d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang pengujian, pengawasan dan pengendalian jalan dan jembatan;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengujian, Pengawasan dan Pengendalian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pengujian, Pengawasan dan Pengendalian Pematusan mempunyai fungsi :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pemeliharaan sarana prasarana pengujian, pengawasan dan pengendalian pematusan;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pengujian, pengawasan dan pengendalian pematusan;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pengujian, pengawasan dan pengendalian pematusan;
d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang pengujian, pengawasan dan pengendalian pematusan;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengujian, Pengawasan dan Pengendalian sesuai dengan tugas dan fungsinya.